Sujud Syukur, Sujud Sahwi dan Sujud Tilawah


Sujud Sahwi :

Pengertian Sujud Sahwi, Sujud Sahwi adalah sujud karena lupa, maksudnya : sujud dua kali karena terlupa salah satu rukun shalat, baik kelebihan maupun kekurangan dalam
melaksanakannya.



Dari Abdullah bin Buhainah Al-Asdiy bahwasanya Rasulullah SAW pernah bangkit berdiri dalam shalat Dhuhur padahal mestinya duduk (attahiyyat awwal), maka setelah selesai shalat, dalam keadaan duduk sebelum salam beliau bersujud dua kali, dan beliau bertakbir pada tiap-tiap sujud dan para makmum juga mengerjakan sebagaimana yang dikerjakan beliau untuk mengganti duduk (attahiyyat) yang terlupa itu". [HR. Muslim 1 : 399].


Telah berkata Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah shalat 'Ashar menjadi imam bagi kami, lalu beliau salam setelah 2 raka'at, maka berdirilah (seorang shahabat yang panggilannya) Dzul-yadain dan bertanya: "Ya Rasulullah ! Apakah shalat ini diqashar atau engkau lupa ?"
Rasulullah SAW menjawab, "Semua itu tidak terjadi". Dia berkata : "Ya Rasulullah ! salah satu dari (dua) itu telah terjadi". Lalu Rasulullah SAW menghadap kepada para shahabat sambil bertanya, "Benarkah Dzulyadain ?". Jawab para shahabat, "Betul, ya Rasulullah". Kemudian Rasulullah SAW menyempurnakan shalat yang kurang itu, lalu sujud dua kali dengan duduk sesudah salam. [HR. Muslim 1 : 404]


Dari 'Imran bin Hushain bahwasanya Rasulullah SAW pernah shalat 'Ashar lalu salam pada raka'at ketiga, kemudian beliau masuk ke rumahnya. Maka seorang shahabat yang bernama Khirbaq (yang panjang dua tangannya) memanggil Rasulullah SAW sambil menceritakan kejadian itu, maka Rasulullah SAW keluar dengan marah sambil menyeret selendangnya hingga sampai kepada orang banyak, lalu bertanya, "Betulkah orang ini ?" Para shahabat menjawab, "Betul". Kemudian Rasulullah SAW shalat satu raka'at, lalu salam, kemudian sujud (Sahwi) dua kali kemudian salam (lagi). [HR. Muslim 1 : 404]



Telah berkata Abdullah : Rasulullah SAW pernah shalat bersama kami lima raka'at. Setelah selesai shalat, para shahabat berbisik-bisik diantara mereka. Maka Rasulullah SAW bertanya, "Ada apa kalian ?". Mereka menjawab, "Ya Rasulullah, apakah shalat ini ditambah ?". Rasulullah SAW menjawab, "Tidak". Para shahabat berkata, "Sesungguhnya engkau telah shalat lima raka'at". Maka Nabi SAW berpaling, lalu sujud dua kali kemudian salam. [HR. Muslim 1 : 402]

Rasulullah SAW bersabda :


Dan apabila seseorang diantara kalian syak (ragu-ragu) di dalam shalatnya, hendaklah ia pilih yang mendekati benar, lalu ia sempurnakan menurut pilihan itu. Kemudian hendaklah ia sujud dua kali. [HR. Muslim 1 : 400]


Dari Abu Sa’id Al-Khudriy, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seseorang diantara kalian syak (ragu-ragu) di dalam shalatnya, yaitu ia tidak tahu apakah ia telah shalat tiga atau empat raka'at, maka hendaklah ia buang yang syak (ragu-ragu) dan kerjakan mana yang ia yaqini, kemudian hendaklah ia sujud dua kali sebelum salam. [HR. Muslim 1: 400]

Keterangan :

Dari hadits-hadits di atas dapat diambil pengertian sebagai berikut :
  1. Orang yang lupa tidak duduk Attahiyat Awwal, orang yang lupa pada raka'at kedua sudah salam padahal masih ada satu atau dua raka'at lagi yang seharusnya ia sempurnakan, maupun orang yang shalat kelebihan raka'at dari yang semestinya, maka orang tersebut supaya Sujud Sahwi dua kali.
  2. Sujud Sahwi itu memakai takbir
  3. Sujud Sahwi itu bisa dilakukan sebelum salam maupun sesudah salam. Dan apabila dikerjakan sesudah salam, maka setelah Sujud Sahwi lalu salam (lagi).
  4. Kalau kita syak (ragu-ragu) tentang raka'at shalat, hendaklah kita ambil yang yaqin, lalu kita sempurnakan
  5. Tidak ada bacaan yang khusus untuk Sujud Sahwi ini.


Sujud Syukur


Pengertian Sujud Syukur, Sujud Syukur ialah sujud terima kasih, yaitu sujud satu kali di waktu mendapat keuntungan yang menyenangkan atau terhindar dari kesusahan yang besar.


Dari Abu Bakrah, dari Nabi SAW bahwasanya beliau dahulu apabila mendapat khabar yang menyenangkan, atau diberi khabar gembira, beliau lalu menyungkur sujud untuk bersyukur kepada Allah". [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 89]
Sujud Tilawah


Pengertian Sujud Tilawah, Sujud Tilawah ialah sujud diwaktu membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah.


Dari 'Amr bin 'Ash : Bahwasanya Rasulullah SAW telah mengajarkannya lima belas (ayat) sujud di dalam Al-Qur'an. Tiga dari padanya di surah yang pendek-pendek, dan dua di surah Al-Hajji". [HR. Abu Dawud juz 2, hal. 58]


Telah berkata 'Umar, "Hai manusia, kita melewati ayat sujud. Barangsiapa bersujud, ia mendapat pahala; dan barangsiapa tidak bersujud, ia tidak berdosa". [HR. Bukhari juz 2, hal. 34]


Telah berkata Zaid bin Aslam : Sesungguhnya ada seorang pemuda membaca ayat sujud disisi Nabi SAW, lalu ia menunggu Nabi SAW melakukan sujud. Ternyata Nabi SAW tidak sujud, maka ia bertanya, "Ya Rasulullah ! Apakah di ayat sujud ini tidak ada sujud ?" Jawab Rasulullah SAW, "Ada ! Tetapi engkau menjadi imam kami tentang itu. Jika engkau sujud, niscaya kami pun sujud". [HR. Ibnu Abi Syaibah. Dalam Nailul Authar juz 3, hal. 115]



Dari ‘Aisyah, ia berkata : Adalah Nabi SAW membaca pada sujud Al-Qur'an (sujud tilawah) pada malam hari, Sajada wajhii lilladzii kholaqohu wa syaqqo sam'ahu wa bashorohu bihaulihi wa quwwatihi (Bersujud diriku kepada Tuhan yang telah menciptakannya dan
membuatnya mendengar dan melihat dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya)”. [HR. Tirmidzi, dan ia berkata : Ini hadits hasan shahih, juz 2, hal. 47]

Keterangan :

Dari hadits-hadits diatas dapat diambil pengertian sebagai berikut :
  1.  Sujud Tilawah itu hanya sekali sujud
  2. Sujud Tilawah hukumnya sunnah
  3. Kita tidak disunnahkan sujud kalau yang membaca ayat itu tidak sujud,sedang kalau yang membaca ayat itu sujud, kita juga sujud walaupun di dalam shalat.
  4. Tidak perlu wudlu dahulu.
  5. Di dalam sujud tersebut membaca :





Enter your email address to get update from Fathoni16.
Print PDF

Dilarang menyertakan link aktif, iklan, ataupun titip link dalam berkomentar di Blog Fathoni16. Silahkan berkomentar tanpa ada kata-kata kotor.

Konversi KodeEmoticon