Sujud Sahwi :
Pengertian
Sujud Sahwi, Sujud Sahwi adalah sujud karena lupa, maksudnya : sujud
dua kali karena terlupa salah satu rukun shalat, baik kelebihan maupun
kekurangan dalam
melaksanakannya.
Dari
Abdullah bin Buhainah Al-Asdiy bahwasanya Rasulullah SAW pernah bangkit
berdiri dalam shalat Dhuhur padahal mestinya duduk (attahiyyat awwal),
maka setelah selesai shalat, dalam keadaan duduk sebelum salam beliau
bersujud dua kali, dan beliau bertakbir pada tiap-tiap sujud dan para
makmum juga mengerjakan sebagaimana yang dikerjakan beliau untuk
mengganti duduk (attahiyyat) yang terlupa itu". [HR. Muslim 1 : 399].
Telah
berkata Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah shalat 'Ashar menjadi imam
bagi kami, lalu beliau salam setelah 2 raka'at, maka berdirilah
(seorang shahabat yang panggilannya) Dzul-yadain dan bertanya: "Ya
Rasulullah ! Apakah shalat ini diqashar atau engkau lupa ?"
Rasulullah
SAW menjawab, "Semua itu tidak terjadi". Dia berkata : "Ya Rasulullah !
salah satu dari (dua) itu telah terjadi". Lalu Rasulullah SAW menghadap
kepada para shahabat sambil bertanya, "Benarkah Dzulyadain ?". Jawab
para shahabat, "Betul, ya Rasulullah". Kemudian Rasulullah SAW
menyempurnakan shalat yang kurang itu, lalu sujud dua kali dengan duduk
sesudah salam. [HR. Muslim 1 : 404]
Dari
'Imran bin Hushain bahwasanya Rasulullah SAW pernah shalat 'Ashar lalu
salam pada raka'at ketiga, kemudian beliau masuk ke rumahnya. Maka
seorang shahabat yang bernama Khirbaq (yang panjang dua tangannya)
memanggil Rasulullah SAW sambil menceritakan kejadian itu, maka
Rasulullah SAW keluar dengan marah sambil menyeret selendangnya hingga
sampai kepada orang banyak, lalu bertanya, "Betulkah orang ini ?" Para
shahabat menjawab, "Betul". Kemudian Rasulullah SAW shalat satu
raka'at, lalu salam, kemudian sujud (Sahwi) dua kali kemudian salam
(lagi). [HR. Muslim 1 : 404]
Telah
berkata Abdullah : Rasulullah SAW pernah shalat bersama kami lima
raka'at. Setelah selesai shalat, para shahabat berbisik-bisik diantara
mereka. Maka Rasulullah SAW bertanya, "Ada apa kalian ?". Mereka
menjawab, "Ya Rasulullah, apakah shalat ini ditambah ?". Rasulullah SAW
menjawab, "Tidak". Para shahabat berkata, "Sesungguhnya engkau telah
shalat lima raka'at". Maka Nabi SAW berpaling, lalu sujud dua kali
kemudian salam. [HR. Muslim 1 : 402]
Rasulullah SAW bersabda :
Dan
apabila seseorang diantara kalian syak (ragu-ragu) di dalam shalatnya,
hendaklah ia pilih yang mendekati benar, lalu ia sempurnakan menurut
pilihan itu. Kemudian hendaklah ia sujud dua kali. [HR. Muslim 1 : 400]
Dari
Abu Sa’id Al-Khudriy, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Apabila
seseorang diantara kalian syak (ragu-ragu) di dalam shalatnya, yaitu ia
tidak tahu apakah ia telah shalat tiga atau empat raka'at, maka
hendaklah ia buang yang syak (ragu-ragu) dan kerjakan mana yang ia
yaqini, kemudian hendaklah ia sujud dua kali sebelum salam. [HR. Muslim
1: 400]
Keterangan :
Dari hadits-hadits di atas dapat diambil pengertian sebagai berikut :
- Orang yang lupa tidak duduk Attahiyat Awwal, orang yang lupa pada raka'at kedua sudah salam padahal masih ada satu atau dua raka'at lagi yang seharusnya ia sempurnakan, maupun orang yang shalat kelebihan raka'at dari yang semestinya, maka orang tersebut supaya Sujud Sahwi dua kali.
- Sujud Sahwi itu memakai takbir
- Sujud Sahwi itu bisa dilakukan sebelum salam maupun sesudah salam. Dan apabila dikerjakan sesudah salam, maka setelah Sujud Sahwi lalu salam (lagi).
- Kalau kita syak (ragu-ragu) tentang raka'at shalat, hendaklah kita ambil yang yaqin, lalu kita sempurnakan
- Tidak ada bacaan yang khusus untuk Sujud Sahwi ini.
Sujud Syukur
Dari
Abu Bakrah, dari Nabi SAW bahwasanya beliau dahulu apabila mendapat
khabar yang menyenangkan, atau diberi khabar gembira, beliau lalu
menyungkur sujud untuk bersyukur kepada Allah". [HR. Abu Dawud juz 3,
hal. 89]
Sujud Tilawah
Dari
'Amr bin 'Ash : Bahwasanya Rasulullah SAW telah mengajarkannya lima
belas (ayat) sujud di dalam Al-Qur'an. Tiga dari padanya di surah yang
pendek-pendek, dan dua di surah Al-Hajji". [HR. Abu Dawud juz 2, hal.
58]
Telah
berkata 'Umar, "Hai manusia, kita melewati ayat sujud. Barangsiapa
bersujud, ia mendapat pahala; dan barangsiapa tidak bersujud, ia tidak
berdosa". [HR. Bukhari juz 2, hal. 34]
Telah
berkata Zaid bin Aslam : Sesungguhnya ada seorang pemuda membaca ayat
sujud disisi Nabi SAW, lalu ia menunggu Nabi SAW melakukan sujud.
Ternyata Nabi SAW tidak sujud, maka ia bertanya, "Ya Rasulullah !
Apakah di ayat sujud ini tidak ada sujud ?" Jawab Rasulullah SAW, "Ada
! Tetapi engkau menjadi imam kami tentang itu. Jika engkau sujud,
niscaya kami pun sujud". [HR. Ibnu Abi Syaibah. Dalam Nailul Authar juz
3, hal. 115]
Dari ‘Aisyah, ia berkata : Adalah Nabi SAW membaca pada sujud Al-Qur'an (sujud tilawah) pada malam hari, “Sajada wajhii lilladzii kholaqohu wa syaqqo sam'ahu wa bashorohu bihaulihi wa quwwatihi (Bersujud diriku kepada Tuhan yang telah menciptakannya dan
membuatnya
mendengar dan melihat dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya)”. [HR.
Tirmidzi, dan ia berkata : Ini hadits hasan shahih, juz 2, hal. 47]
Keterangan :
Dari hadits-hadits diatas dapat diambil pengertian sebagai berikut :
- Sujud Tilawah hukumnya sunnah
- Kita tidak disunnahkan sujud kalau yang membaca ayat itu tidak sujud,sedang kalau yang membaca ayat itu sujud, kita juga sujud walaupun di dalam shalat.
- Tidak perlu wudlu dahulu.
- Di dalam sujud tersebut membaca :
Dilarang menyertakan link aktif, iklan, ataupun titip link dalam berkomentar di Blog Fathoni16. Silahkan berkomentar tanpa ada kata-kata kotor.
Konversi KodeEmoticon